PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

    PASKODE: Perpol 10/2025 Bukan Pembangkangan, Justru Menjalankan Putusan MK

    Jakarta — Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian, ” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

    Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional.

    “Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

    “Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian, ” kata Harmoko.

    PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    “Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi, ” pungkas Harmoko M. Said.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polwan Tapteng Lupakan Selamatkan Harta...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolres Ciamis Hadiri Peringatan Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Hadir dan Sigap, Polres Jembrana Bersama Stakeholder Laksanakan Kerja Bhakti di Dam Kaliakah
    Polri Hadir di Tengah Hujan Lebat dan Banjir, Situasi Wilayah Jembrana Terkendali
    Polda Jawa Barat Bentuk Desk Stop Bullying, Perkuat Perlindungan Anak dan Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman
    Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Jabar Apresiasi Polda Jabar Bentuk Satgas Desk Stop Bullying Lodaya 2025
    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana,  Dukung Polda Jabar atas Program Desk Stop Bullying

    Ikuti Kami