Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

    Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

    Jakarta - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.

    "Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK, ” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (6/10/25).

    Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1, 3 triliun.

    Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    #polri
    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Dipimpin Ketua Umum PP PBVSI, Kapolda Kalteng...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cipaku Sigap Tangani Laporan Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Detik- Detik Penggerebekan Senyap Polda Jabar di Penampungan Elang Ilegal
    Cara Polisi Mengendus Penampungan Elang Ilegal
    Personel Polda Jabar Blusukan, Door To Door Salurkan Ribuan Kantong Sembako untuk Penduduk Terdampak Longsor Pasir Langu Kec. Cisarua
    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab

    Ikuti Kami