Cara Polisi Mengendus Penampungan Elang Ilegal

    Cara Polisi Mengendus Penampungan Elang Ilegal

    Praktik penyimpanan satwa liar dilindungi akhirnya terbongkar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemeliharaan burung elang secara ilegal.

    Kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya seseorang yang menyimpan dan memelihara satwa liar jenis burung elang di wilayah Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dengan melakukan penyelidikan awal dan pengumpulan data di lapangan .

    Dalam proses observasi dan profiling, penyelidik menemukan aktivitas pemeliharaan dan jual beli burung cendet yang dilakukan oleh salah satu warga. Meski burung tersebut tidak termasuk satwa dilindungi, temuan ini mendorong petugas untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, penyelidik memperoleh informasi adanya lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan burung predator jenis elang.

    Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi. Ditreskrimsus Polda Jabar menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan langkah penegakan hukum.

    "Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan 14 ekor burung elang dari berbagai jenis yang dipastikan sebagai satwa dilindungi, " kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jum'at (30/1/2026)

    Setelah melalui gelar perkara, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda kategori tinggi.

    Bandung, 30 Januari 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polda Jabar Blusukan, Door To Door...

    Artikel Berikutnya

    Detik- Detik Penggerebekan Senyap Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Raih Juara 3 Nasional Produksi Jagung 2025, Targetkan Juara 1 di Tahun 2026
    Warga Korban Longsor Pasirlangu Cisarua Ungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar Atas Bantuan Sosial Yang Diberikan
    Detik- Detik Penggerebekan Senyap Polda Jabar di Penampungan Elang Ilegal
    Cara Polisi Mengendus Penampungan Elang Ilegal
    Personel Polda Jabar Blusukan, Door To Door Salurkan Ribuan Kantong Sembako untuk Penduduk Terdampak Longsor Pasir Langu Kec. Cisarua

    Ikuti Kami