Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

    Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

    Jakarta - Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

    Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop yang berlangsung di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam (17/12).

    “Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata, ” ujar Kombes Pol Erdi.

    Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

    Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

    “Perbuatan para terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum, ” jelas Kombes Pol Hardiono.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

    “Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, ” tegas Kombes Pol Erdi.

    Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

    Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

    Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

    “Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tambahnya.

    Melalui penyampaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.

    “Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, ” pungkas Kombes Pol Erdi.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah...

    Artikel Berikutnya

    Sat Samapta Polres Ciamis Laksanakan Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusdokkes Polri Tinjau Kegiatan DVI Polda Jabar, Tekankan Identifikasi Akurat dan Cepat
    Menteri Agama Kunjungi Pos DVI Korban Longsor Cisarua KBB
    Kapolda Jabar Pimpin Patroli Skala Besar,  Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Cegah Kejahatan di Malam Hari
    Patroli Malam KRYD Polda Jabar Pastikan  Situasi Kamtibmas di Kota Bandung Aman dan Kondusif
    Kapolda Jabar Gelar Gowes Gocapan Lodaya, Finish di Mako Polres Sumedang
    Kabid Humas Polda Jabar Sampaikan Duka Cita atas Gugurnya Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Ipda (Anumerta)  Hendra Kurniawan
    Den K9 SAR Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Siap Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Bandung Barat
    KAPOLDA JABAR UCAPKAN BELA SUNGKAWA ATAS GUGURNYA DUA ANGGOTA  SAAT JALANKAN TUGAS KEMANUSIAAN  DALAM PENANGGULANGAN  BENCANA DI DESA PASIRLANGU KAB BANDUNG BARAT
    DEN K9 SAR DITPOLSATWA KORSABHARA BAHARKAM POLRI PERKUAT PENANGANAN BENCANA LONGSOR DI PASIRLANGU
    Sentuhan Damai di Mimika: Satgas Operasi Damai Cartenz Layani Kesehatan Jemaat Gereja
    Libur Nataru, Polsek Banjarsari Polres Ciamis Patroli dan Awasi Area Obyek Wisata
    Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang
    Samapta Polres Ciamis Patroli dan Stasioner di Area Ruko Terminal Ciamis Antisipasi Balapan Liar
    Pasca Nataru, Polsek Cisaga Polres Ciamis Patroli dan Pengawasan di Area Wisata
    Polsek Cipaku Intensifkan Pengamanan Obyek Wisata, Libur Nataru di Wilayah Cipaku Berjalan Aman dan Kondusif
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga

    Ikuti Kami