Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

    Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata

    Jakarta - Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

    Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop yang berlangsung di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam (17/12).

    “Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata, ” ujar Kombes Pol Erdi.

    Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

    Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

    “Perbuatan para terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum, ” jelas Kombes Pol Hardiono.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

    “Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, ” tegas Kombes Pol Erdi.

    Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

    Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

    Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

    “Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” tambahnya.

    Melalui penyampaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.

    “Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, ” pungkas Kombes Pol Erdi.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah...

    Artikel Berikutnya

    Sat Samapta Polres Ciamis Laksanakan Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ciamis Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Mesin Traktor, Dua Tersangka Diamankan
    Ganja Sintetis Beredar, Polda Jawa Barat Sita Ribuan Gram dan Bibit Produksi
    Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Skema 'Keroyok Bareng' Ketahanan Pangan Polda Jabar Layak Jadi Percontohan
    Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polda Jawa Barat, Polisi Tegaskan Perang Tanpa Kompromi
    Polisi Gerebek Sebuah Rumah Di Bogor, Ternyata Gudang Penyimpanan Sabu - Sabu
    Kunjungan Kerja Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Jabar di Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Polres Ciamis Gelar KRYD Malam Minggu, Perkuat Peran Kepolisian Cipta Kondusif Kamtibmas
    Kapolda Jabar Tinjau Sport Center Tathya Dharaka Polres Ciamis, Perkuat Peran Kepolisian dalam Fasilitas Publik dan Pembinaan Personel
    Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Polres Ciamis Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif di Gereja Pantekosta
    Polsek Kawali Gencarkan Himbauan Kenakalan Remaja, Polri Hadir Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli ke Terminal Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas
    4 Ribu Warga Pulang Ke Kampung Halaman Dengan Program Mudik Gratis Bersama Polda Jabar
    Polres Ciamis Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Halal Bihalal, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga

    Ikuti Kami