Polres Ciamis Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tiga Orang Diamankan Polisi

    Polres Ciamis Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tiga Orang Diamankan Polisi

    Ciamis— Polres Ciamis mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Cikoneng. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak Ribuan botol miras dari berbagai merek serta tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.

    Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman depan Sie Humas Polres Ciamis.

     Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Ciamis, Kompol Sujana, S.Pd. dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres serta awak media.

    Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas saat melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi menyebutkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di Dusun Awisari, Desa Cikoneng.

    Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus distribusi miras. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial AS (70), RPS (32), dan WU (46). Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik barang, sales, hingga kurir sekaligus penjaga gudang.

    Menurut keterangan polisi, ribuan botol miras tersebut didatangkan dari wilayah Bandung dan kemudian diedarkan ke sejumlah daerah, seperti Banjar, Malangbong, Tasikmalaya, hingga Ciamis. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku AS diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per karton dan Rp10 ribu per botol untuk penjualan eceran.

    Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis minuman keras, mulai dari anggur gingseng, intisari, hingga minuman impor dalam jumlah besar yang tersebar di tiga titik penyimpanan di kediaman tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 13 huruf H Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan saksi, serta berencana menggelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

    Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Cipkon Kamtibmas, Polsek Rajadesa Intens...

    Artikel Berikutnya

    Cipkon Kamtibmas, Polsek Kawali Intens Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi Harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
    Kapolda Jabar Dampingi Kapolri Hadiri Muktamar XIV Pemuda Persis di Bandung
    Kapolda Jabar Hadiri Pembukaan Muktamar XIV Pemuda Persis di Bandung
    Polres Ciamis Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal, Tiga Orang Diamankan Polisi
    Cipkon Kamtibmas, Polsek Rajadesa Intens Patroli KRYD Beri Kenyamanan Masyarakat
    Peran Aktif Sat Samapta Polres Ciamis Lewat Patroli Dialogis, Wujudkan Keamanan di Terminal Ciamis
    Peran Aktif Kepolisian Jaga Kamtibmas, Patroli KRYD Polsek Cihaurbeuti Beri Rasa Aman bagi Warga
    Peran Aktif Kepolisian Lewat KRYD, Polsek Rajadesa Perkuat Keamanan dan Rasa Aman Warga
    Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana Monitoring Pekerjaan Pembangunan Gedung KDMP Ds. Margaharja Kec Sukadana
    Peran Aktif Polri Amankan “Space Run”, Ratusan Peserta Ikuti Kegiatan Meriah di Ciamis
    Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli ke Terminal Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas
    Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Polres Ciamis Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif di Gereja Pantekosta
    Polsek Kawali Gencarkan Himbauan Kenakalan Remaja, Polri Hadir Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Polres Ciamis Gencarkan Patroli Dialogis di Objek Vital, Polri Tegaskan Pencegahan Pungli dan Jaga Kamtibmas
    Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Ciamis Patroli ke Area Perbankan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

    Ikuti Kami