*Polda Jabar Tetapkan 2 Tsk Buzzer dalam kasus dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan, Masuk Tahap P21*

    *Polda Jabar Tetapkan 2 Tsk Buzzer dalam kasus dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan, Masuk Tahap P21*

    Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah menyelesaikan penyidikan (P21) terhadap dua tersangka yang merupakan buzzer dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pengusaha produk kecantikan HS.

    Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H . Menurutnya, dua tersangka buzzer, yakni FM dan MSR yang berdomisili di Garut sudah dilakukan tahap 2.

    "Untuk mencari dalang dibalik kasus pencemaran nama baik HS, hasil koordinasi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, akan kami lakukan penyidikan lanjutan, tapi masih menunggu dahulu putusan sidang, setelah itu jaksa penuntut umum baru menyarankan untuk penyidikan terhadap potensi pelaku lain yang terlibat, " katanya, Minggu (19/4/2026).

    Sebelumnya, tersangka ini dijerat pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 UU ITE. Mereka terancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 400 juta. Sejumlah barang bukti pun sudah disita, seperti ponsel, laptop termasuk macbook, flashdisk, dan dokumen dari BPOM RI.

    Para tersangka menjalankan aksinya ini dengan cara memanfaatkan foto dan video pribadi korban yang diambil dari akun medsos tanpa izin. Kemudian, dimanipulasi menjadi konten meme dan video pendek yang bersifat merendahkan.

    “Konten tersebut dibuat dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik korban. Dari hasil penyidikan, terdapat 12 unggahan di akun Instagram @raden_selebriti yang mengandung unsur pencemaran nama baik, ” ujar AKBP Hotmartua Ambarita selaku Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Jabar ketika konferensi pers Januari lalu.

    Bandung 19 April 2026

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    *Polda Jabar Terus Lakukan Pendalaman Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Gubernur Lemhannas RI: Ketua DPRD Se-Indonesia Diharapkan Selaraskan Kebijakan Pusat-Daerah
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Uang Dolar Palsu di Banten, Lima Ditangkap
    *Polda Jabar Tetapkan 2 Tsk Buzzer dalam kasus dugaan Penyebaran Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Pengusaha Produk Kecantikan, Masuk Tahap P21*
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
    *Polda Jabar Terus Lakukan Pendalaman Kasus Video Syur Selegram LM*
    STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
    Kabid Humas Polda Jawa Barat Raih Tiga Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026*
    Polsek Cijeungjing Gerak Cepat Cek TKP Kebakaran di PT KBN Ciamis, Pastikan Situasi Aman dan Terkendali
    Polres Ciamis Gencarkan KRYD Malam Minggu, Antisipasi Premanisme dan Geng Motor Demi Kamtibmas Kondusif
    Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global
    Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Polres Ciamis Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif di Gereja Pantekosta
    Polsek Kawali Gencarkan Himbauan Kenakalan Remaja, Polri Hadir Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Cipkon Aksi Premanisme di Ruang Publik, Polres Ciamis Patroli ke Kawasan Terminal Ciamis
    Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli ke Terminal Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas
    Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Ciamis Patroli ke Area Perbankan Saat Libur Panjang Akhir Pekan
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

    Ikuti Kami