Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

    Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

    Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

    Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

    “Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku, ” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

    Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

    “Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah, ” tegasnya.

    Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

    “Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah, ” ungkapnya.

    Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

    “Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah, ” pungkasnya.

    Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Peran Kepolisian dalam Mendukung Lomba Kampung...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Cipaku Gelar Patroli Dialogis, Wujud Kehadiran Kepolisian Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    Polsek Pamarican Cek TKP Curanmor, Respons Cepat Kepolisian Tangani Gangguan Kamtibmas di Wilayah Desa Sidaharja
    Sat Samapta Polres Ciamis Gelar Patroli Dialogis, Wujud Komitmen Kepolisian Hadir Jaga Keamanan Masyarakat
    Polsek Ciamis Salurkan Bantuan Pendidikan ke Yayasan Sabilul Marhamah, Wujud Kepedulian Kepolisian terhadap Dunia Pendidikan
    Polsek Cimaragas Gelar Patroli Biru KRYD, Wujud Kehadiran Kepolisian dalam Mencegah Kriminalitas dan Menjaga Kamtibmas
    Ketahanan Pangan, Polres Ciamis Ikut Tanam Jagung Bareng Warga Desa Raksabaya
    Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, Polsek Cipaku Pasang Barcode Propam Polri di Area Publik Ciamis
    Polres Ciamis Tingkatkan Akses Pengaduan Cepat, Polsek Cikoneng Pasang Baliho Layanan Propam Berbasis QR untuk Perkuat Pelayanan Humanis
    Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah
    Polda Sumut Terima Bantuan Logistik Korban Bencana, Langsung Didistribusikan
    Polsek Cihaurbeuti Gelar Sosialisasi Penerimaan Siswa Baru SMA Taruna Kemala Bhayangkara, Dorong Semangat Generasi Muda Berkarakter dan Disiplin
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Polsek Cikoneng Polres Ciamis Datangi MTs N 9 Ciamis Koorkom Bahaya Kenakalan Remaja
    Pelayanan Masyarakat, Polsek Sukadana Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area Sekolah
    Polres Ciamis Wujudkan Pelayanan Ramah, Cepat, Mudah, dan Anti Korupsi
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR

    Ikuti Kami