Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

    Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Sah Berdasarkan Undang-Undang

    Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.

    Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

    “Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku, ” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

    Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.

    “Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah, ” tegasnya.

    Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

    “Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah, ” ungkapnya.

    Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

    “Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah, ” pungkasnya.

    Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Peran Kepolisian dalam Mendukung Lomba Kampung...

    Artikel Berikutnya

    Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Cipaku Dukung Program Lingkungan Melalui Monitoring Pemilahan Sampah di Bank Sampah Jalatrang Berseka
    Sat Samapta Polres Ciamis Intensifkan Patroli Dialogis untuk Jaga Keamanan Masyarakat
    Sat Samapta Polres Ciamis Tingkatkan Patroli Antipremanisme Demi Jaga Kamtibmas
    Sat Samapta Polres Ciamis Lakukan Patroli Pemantauan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    Polsek Kawali Tanggap Tangani Kebakaran Rumah Warga di Desa Karangpawitan
    Polsek Sukadana Gencarkan Sambang Kamtibmas di Desa Sukadana, Wujud Kehadiran Polri Jaga Keamanan dan Harmoni Warga
    Den K9 SAR Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Siap Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Bandung Barat
    Polsek Sukadana Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Polri Hadir Cegah Kriminalitas dan Jaga Rasa Aman Warga
    Tim Kesehatan Polda Jabar Percepat Identifikasi Korban Melalui Pos DVI dan Dirikan Pos Pelayanan Kesehatan untuk Pengungsi di Desa Pasir Langu
    Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtinmas di Masyarakat
    Samapta Polres Ciamis Patroli dan Stasioner di Area Ruko Terminal Ciamis Antisipasi Balapan Liar
    Libur Nataru, Polsek Banjarsari Polres Ciamis Patroli dan Awasi Area Obyek Wisata
    Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang
    Pasca Nataru, Polsek Cisaga Polres Ciamis Patroli dan Pengawasan di Area Wisata
    Polsek Cipaku Intensifkan Pengamanan Obyek Wisata, Libur Nataru di Wilayah Cipaku Berjalan Aman dan Kondusif
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga

    Ikuti Kami