Tersangka Aditya, Mahasiswa, Mengaku Berperan sebagai “Eksekutor” dalam Aksi Rusuh 25 Agustus 2025

    Tersangka Aditya, Mahasiswa, Mengaku Berperan sebagai “Eksekutor” dalam Aksi Rusuh 25 Agustus 2025

    Seorang tersangka berinisial Aditya yang masih berstatus mahasiswa mengaku bertindak sebagai “eksekutor” dalam serangkaian tindakan kekerasan saat kerusuhan demonstrasi 25 Agustus 2025 lalu. Pengakuan itu disampaikan tersangka kepada penyidik Ditreskrimum dalam pemeriksaan yang kemudian menjadi bagian penyelidikan kepolisian.

    Menurut pengakuan yang dicatat penyidik, Aditya mengaku terlibat dalam beberapa peristiwa berbeda: melemparkan benda berbahaya di Pos Polisi Gentong, merakit perangkat peledak jenis propane di area pasar yang dekat fasilitas TNI, serta merakit serta menggunakan molotov dalam aksi di depan gedung DPRD. Selain itu, ia mengaku bertugas merekam aksi lalu mengunggah materi dokumentasi dan narasi ke situs luar negeri serta akun media sosial untuk disebarkan.

    Penyidik menegaskan pengakuan tersangka masih dalam tahap verifikasi. “Pernyataan tersangka menjadi salah satu bahan penyelidikan. Tim akan memadukan pengakuan ini dengan bukti digital, saksi, dan barang bukti yang diamankan, ” kata sumber dari penyidik Ditreskrimum yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

    Selain keterlibatan langsung di lapangan, Aditya mengaku ikut menerjemahkan dan mendistribusikan materi tertulis serta menjual rilisan fisik sebagai salah satu sumber dana yang menurut pengakuannya dipakai untuk kegiatan kelompok. Penyidik mencatat adanya aliran dana lokal dan hubungan komunikasi dengan kelompok atau akun asing, yang kini juga ditelusuri.

    Pihak kepolisian menolak membeberkan rincian taktik atau bahan yang disebut tersangka agar tidak menimbulkan risiko replikasi atau membahayakan publik. “Kami tidak akan menyebarluaskan detail teknis yang dapat membahayakan keamanan publik. Fokus kami saat ini adalah memastikan fakta, menghimpun bukti, dan menentukan pasal yang tepat untuk penuntutan, ” ujar sumber penyidik, Senin (6/10/2025)

    Aditya kini berstatus tersangka dan ditahan untuk keperluan penyidikan. Polisi menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara dan menjerat tersangka sesuai dengan ketentuan hukum apabila bukti cukup. Upaya penegakan hukum juga mencakup pemeriksaan jejak digital dan jaringan yang diduga terkait penyebaran materi provokatif.

    Kasus aksi kekerasan 25 Agustus sebelumnya menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan sejumlah tindakan kriminal lain. Polda dan aparat penegak hukum lainnya masih memproses beberapa tersangka lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan materi provokatif dan menyerahkan informasi ke aparat bila mengetahui hal yang dapat membantu penyidikan.

    Andri, Seorang warga Bandung mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah menangkap perusuh dan pembuat kekacauan saat demo, "Hatur nuhun Bapak Polisi, semoga Jawa Barat khususnya Kota Bandung, selalu aman kondusif." ujarnya.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Ciamis Hadiri dan Dukung Gerakan...

    Artikel Berikutnya

    Humas Polri Gelar Lomba Kreatif Terbuka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Detik- Detik Penggerebekan Senyap Polda Jabar di Penampungan Elang Ilegal
    Cara Polisi Mengendus Penampungan Elang Ilegal
    Personel Polda Jabar Blusukan, Door To Door Salurkan Ribuan Kantong Sembako untuk Penduduk Terdampak Longsor Pasir Langu Kec. Cisarua
    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab

    Ikuti Kami