CIAMIS ~ Jajaran Polsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar bergerak sigap dan cepat mendatangi serta menangani aduan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Aduan ini diterima oleh personel Piket Jaga di Makopolsek Panjalu, Jalan Pasanggragan No 07, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (19/12/2025), dini hari.
Laporan aduan masyarakat ini terkait ancaman dari seseorang yang berpotensi mengancam keselamatan seseorang. Ini diterima anggota Piket Jaga Makopolsek Panjalu sekira pukul 00.30 WIB dari salah seorang keluarga yang menerima ancaman dari terduga terlapor.
Adapun anggota yang menerima laporan diantaranya Kanit Reskrim Polsek Panjalu dan Empat anggota Petugas Jaga Mako. Meliputi Aiptu Hedi Saepul Hidayat, SH., Aipda Asep Herdianto, Bripka Mulia Solihin dan Brigadir Kusmayadi.
Kapolsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar AKP Yaya Koswara menjelaskan, dini hari tadi personel Piket Jaga Makopolsek menerima aduan masyarakat terkait peristiwa yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Laporan ini disampaikan oleh Kepala Wilayah Dusun Banjarwaru Desa Panjalu yang mendapatkan aduan warganya bahwa ada orang yang melakukan pengancaman dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Dugaan ancaman ini dilakukan oleh terduga GG yang merupakan menantu dari pelapor. Bentuk ancaman yang dilakukan berupa ucapan bernada akan membunuh pelapor. 'lamun aya anu ngararokok deui piraku kudu diparareuncitan mah', ucap terlapor yang didengar oleh pelapor, " tutur Kapolsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar AKP Yaya Koswara.
Mengetahui hal itu, kata AKP Yaya Koswara, anggota bergerak cepat mendatangi TKP kediaman pelapor dan juga Istri dari terlapor. Di TKP Kepolisian langsung membawa dan mengamankan terduga terlapor ke Makopolsek Panjalu untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang dilaporkan oleh Ujunata ayah mertua dari GG.
"Saat ini terlapor kami amankan di Mako Polsek Panjalu untuk dimintai keterangan. Ini juga sebagai bentuk upaya Polri dalam melakukan deteksi sedini mungkin gangguan kamtibmas agar tidak sampai timbul ke masyarakat atau bahkan memakan korban jiwa, " kata AKP Yaya Koswara.
Sebagai informasi, peristiwa bermula ketika terlapor GG datang ke kediaman Ujunata untuk menemui istrinya yang merupakan anak pelapor. Hubungan anaknya dengan terlapor sudah cukup lama pisah rumah dan terlapor berusaha untuk bisa kembali bersama anak pelapor.
Ketika terlapor sedang berada di dalam kamar, terlapor tidak merasa terima karena ada asap rokok yang masuk kedalam kamar khawatir berdampak bagi kesehatan anaknya (balita). Kemudian mengeluarkan kata-kata yang bersifat ancaman "lamun aya anu ngararokok deui piraku kudu diparareuncitan mah".
Atas dasar tersebut seluruh anggota keluarga Ujunata merasa resah dan khawatir dikarenakan diketahui sudah lama hampir beberapa kali Terlapor mencoba mengajak untuk membina kembali hubungan rumah tangga dengan anak terlapor belum tercapai. Untuk menghindari adanya hal yang tidak diharapkan serta adanya amuk massa Terlapor di amankan saat ini di Mapolsek Panjalu.
Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.

Ciamis