Ranmor Sumbu 3 masih banyak beroperasi di jalan TOL,  Kapolda Jabar Tegur pengawasan kurang ketat dan belum terkoordinir antar daerah

    Ranmor Sumbu 3 masih banyak beroperasi di jalan TOL,  Kapolda Jabar Tegur pengawasan kurang ketat dan belum terkoordinir antar daerah

    Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan melakukan peninjauan langsung ke Pos Cipali dalam rangka op erasi lilin Lodaya 2025 untuk mengecek operasional kendaraan sumbu 3. Pasalnya, dalam operasi lilin Lodaya 2025 ini, kendaraan sumbu 3 berdasarkan peraturan di Indonesia saat ini (akhir 2025) ada pembatasan operasional di jalan tol dan arteri tertentu, utamanya saat liburan atau event besar, seperti natal dan tahun baru.

    Kapolda Jabar, Irjen Rudi pun masih menemukan puluhan kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi. Irjen Rudi menyebut, pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ini demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.

    "Kendaraan sumbu 3 dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Yang diperbolehkan itu kendaraan angkutan logistik vital, seperti sembako, BBM, dan lain-lain dengan catatan dokumen lengkap. Sedangkan truk tambang atau bahan bangunan dibatasi secara ketat di jalur tertentu, semisal Pantura (Pemalang-Batang) atau jalan tol, " katanya, Selasa (23/12/2025).

    Kebijakan ini diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) kementerian/lembaga terkait, menyesuaikan dengan periode natal dan tahun baru 2025/2026 dengan puncak pembatasan di Desember 2025 dan Januari 2026.

    "Kami tentunya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu 3 ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu 3 yang beroperasi lantaran tak adanya pengawasan, " katanya.

    Adapun poin-poin penting dalam peraturan sumbu 3, antara lain pembatasan waktu dan lokasi di mana truk sumbu 3 ke atas dibatasi operasinya di ruas tol dan non-tol tertentu, terutama di Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten) selama periode ramai.

    Kendaraan yang diperbolehkan, yakni kendaraan angkutan logistik penting, seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, hantaran uang, dan penanganan bencana alam tetap boleh beroperasi dengan surat muatan resmi (SIK).

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menambahkan terkait pembatasan sumbu 3 diberlakukan pada 19-20 Desember, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026. Kemudian, jalur alternatif dan insentif, yaitu ada relokasi ke jalur tol (misal Pemalang-Batang) dengan diskon tarif tol untuk menjaga kelancaran logistik. 

    "Untuk penegakan, polri dan dishub mengawasi, bahkan bisa mengkandangkan truk yang melanggar di area tol, " kata Hendra.

    Bandung 23 Desember  2025

    Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Sapaan Hangat Kapolda Jabar kepada Para...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Soroti Tantangan Perkembangan Teknologi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Puluhan Tanaman Siap Panen Diamankan
    Gerak Cepat, Polres Ciamis Amankan Tiga Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis
    Polres Ciamis Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Mesin Traktor, Dua Tersangka Diamankan
    Ganja Sintetis Beredar, Polda Jawa Barat Sita Ribuan Gram dan Bibit Produksi
    Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Skema 'Keroyok Bareng' Ketahanan Pangan Polda Jabar Layak Jadi Percontohan

    Ikuti Kami