Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

    Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

    Jakarta, 21 Oktober 2025 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33, 29 miliar dan USD 3.000.

    Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.

    Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

    Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5, 4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.

    Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).

    Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:

    * Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
    * Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
    * Kesalahan pencatatan overlifting,
    * Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.

    Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

    Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

    "Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya, " ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.

    #polri
    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Ciamis Kawal Penyerahan Sertifikat...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cikoneng Kawal Persiapan Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jabar Raih Juara 3 Nasional Produksi Jagung 2025, Targetkan Juara 1 di Tahun 2026
    Warga Korban Longsor Pasirlangu Cisarua Ungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar Atas Bantuan Sosial Yang Diberikan
    Detik- Detik Penggerebekan Senyap Polda Jabar di Penampungan Elang Ilegal
    Cara Polisi Mengendus Penampungan Elang Ilegal
    Personel Polda Jabar Blusukan, Door To Door Salurkan Ribuan Kantong Sembako untuk Penduduk Terdampak Longsor Pasir Langu Kec. Cisarua
    Polsek Sukadana Gencarkan Sambang Kamtibmas di Desa Sukadana, Wujud Kehadiran Polri Jaga Keamanan dan Harmoni Warga
    Den K9 SAR Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Siap Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Bandung Barat
    Polsek Sukadana Intensifkan Sambang Kamtibmas di Desa Ciparigi, Perkuat Peran Polri Jaga Kondusivitas Wilayah
    Polsek Sukadana Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Polri Hadir Cegah Kriminalitas dan Jaga Rasa Aman Warga
    Tim Kesehatan Polda Jabar Percepat Identifikasi Korban Melalui Pos DVI dan Dirikan Pos Pelayanan Kesehatan untuk Pengungsi di Desa Pasir Langu
    Libur Nataru, Polsek Banjarsari Polres Ciamis Patroli dan Awasi Area Obyek Wisata
    Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang
    Pasca Nataru, Polsek Cisaga Polres Ciamis Patroli dan Pengawasan di Area Wisata
    Samapta Polres Ciamis Patroli dan Stasioner di Area Ruko Terminal Ciamis Antisipasi Balapan Liar
    Polsek Cijeungjing Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sambang Kamtibmas, Wujud Peran Polri Jaga Kondusivitas Lingkungan
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga

    Ikuti Kami