Polisi Buru Pelaku Ujaran Kebencian

    Polisi Buru Pelaku Ujaran Kebencian

    Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan S.I K., M.H  mengatakan, sejauh ini telah menerima bebarapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku.

    "Ditressiber Polda Jabar Telah menerima Laporan dan aduan terkait video viral tersebut, Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, "ujarnya  Minggu (14/12/2025).

    Ia menjelaskan, Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal  11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA. terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.

    "Ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. DENI SUWARDI, "ungkapnya.

    Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

    "Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024, " tutup Kabid Humas.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Stop Bullying, Cegah Perekrutan Terorisme...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Ciamis Kawal Pembangunan Desa, Transparansi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
    Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi
    Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025
    Prabowo Perintahkan Peningkatan Jumlah Polisi Hutan, Pemberantasan Ilegal Logging Diperketat
    Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025, Ketua KIP: Bukti Komitmen Transparansi
    Polsek Cisaga Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Tanjungjaya, Pastikan Tepat Sasaran dan Kondusif
    Ciptakan Rasa Aman, Kapolsek Ciamis Pimpin PAM di Gereja Katolik St. Yohanes Pembabtis Ciamis
    Polwan Polres Ciamis Gelar Patroli Mojang Lodaya, Perkuat Keamanan dan Pelayanan Humanis di Ruang Publik
    Polsek Lakbok Polres Ciamis Jumsih Bareng Warga Bersihkan Lingkungan di Makopolsek
    Sat Samapta Polres Ciamis Gelar Patroli Dialogis Dini Hari, Perkuat Pencegahan Kriminalitas dan Rasa Aman Warga
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Polres Ciamis Wujudkan Pelayanan Ramah, Cepat, Mudah, dan Anti Korupsi
    Jamin Makanan Sehat untuk Ribuan Siswa, SPPG Polres Inhil dilengkapi Fasilitas Rapid Test
    Sat Samapta Polres Ciamis Gelar Patroli Biru di Jalur Rawan, Perkuat Pencegahan Kejahatan dan Antisipasi Balap Liar
    Polda Sumut Terima Bantuan Logistik Korban Bencana, Langsung Didistribusikan
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR

    Ikuti Kami