Polisi Buru Pelaku Ujaran Kebencian

    Polisi Buru Pelaku Ujaran Kebencian

    Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan S.I K., M.H  mengatakan, sejauh ini telah menerima bebarapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku.

    "Ditressiber Polda Jabar Telah menerima Laporan dan aduan terkait video viral tersebut, Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, "ujarnya  Minggu (14/12/2025).

    Ia menjelaskan, Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal  11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA. terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.

    "Ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. DENI SUWARDI, "ungkapnya.

    Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

    "Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
    Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024, " tutup Kabid Humas.

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Stop Bullying, Cegah Perekrutan Terorisme...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Ciamis Kawal Pembangunan Desa, Transparansi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Helm Komika Rispo Hilang, Pelaku Terciduk Kurang dari 24 Jam
    Tim Gabungan Satgas Damai Cartenz, Polres Pegunungan Bintang dan TNI Temukan Ladang Ganja dalam Patroli Taktis
    Lemhannas RI Perkuat Kepemimpinan Ketua DPRD Lewat KPPD 2026
    Polres Ciamis Dukung Ketahanan Pangan, Polisi Turut Andil dalam Penanaman Jagung di Desa Karangpawitan
    Polsek Ciamis Hadiri Halal Bihalal Linggasari, Perkuat Sinergi dan Kamtibmas Pasca Idul Fitri
    Kunjungan Kerja Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Jabar di Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Kapolda Jabar Tinjau Sport Center Tathya Dharaka Polres Ciamis, Perkuat Peran Kepolisian dalam Fasilitas Publik dan Pembinaan Personel
    Polres Ciamis Gelar KRYD Malam Minggu, Perkuat Peran Kepolisian Cipta Kondusif Kamtibmas
    Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Polres Ciamis Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif di Gereja Pantekosta
    Polsek Kawali Gencarkan Himbauan Kenakalan Remaja, Polri Hadir Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli ke Terminal Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas
    4 Ribu Warga Pulang Ke Kampung Halaman Dengan Program Mudik Gratis Bersama Polda Jabar
    Polres Ciamis Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Halal Bihalal, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga

    Ikuti Kami