Polda Jawa Barat membentuk Desk Stop Bullying sebagai langkah strategis untuk memperkuat respons cepat, pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan anak. Pembentukan desk stop Bulying ini dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di Aula Muryono.
Desk Stop Bullying dibentuk sebagai wadah koordinasi terpadu dalam menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus sebagai upaya preventif guna menekan angka bullying di sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pembentukan Desk Stop Bullying merupakan komitmen nyata Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan perundungan. “Desk Stop Bullying ini dibentuk untuk menciptakan alur penanganan yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan, ” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Desk Stop Bullying melibatkan berbagai satuan kerja internal Polda Jawa Barat, antara lain Direktorat Binmas, Bidang Humas, Biro SDM Bagian Psikologi, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui Unit PPA, serta Biro Operasi.
Selain itu, keterlibatan stakeholder eksternal turut menjadi penguatan utama, meliputi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Balai Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat, UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Tidak hanya itu, Desk Stop Bullying juga mengedepankan keterlibatan aktif unsur sekolah, seperti guru bimbingan konseling, OSIS, PMI, Pramuka, serta Patroli Keamanan Sekolah, sebagai garda terdepan pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan.
Adapun tujuan utama pembentukan Desk Stop Bullying meliputi:
1. Membentuk alur penanganan kasus bullying yang cepat, terintegrasi, dan mudah diakses;
2. Menguatkan edukasi anti-bullying di sekolah melalui materi dan kegiatan kolaboratif;
3. Menjalankan fungsi pemantauan, pendampingan psikologis, serta penegakan hukum yang proporsional;
4. Membangun ekosistem pengawasan berlapis yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat.
Pencegahan bullying di sekolah dilakukan melalui pendekatan komprehensif yang mencakup edukasi dan sosialisasi rutin, penerapan kebijakan anti-bullying yang tegas, pembentukan tim pencegahan, penguatan iklim sekolah yang aman dan suportif, serta pengembangan keterampilan sosial siswa. Seluruh upaya tersebut dilaksanakan dengan melibatkan guru, orang tua, dan mitra eksternal dalam evaluasi serta pemantauan secara berkelanjutan. Dengan dibentuknya Desk Stop Bullying, Polda Jawa Barat berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan, sekaligus memastikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal tetap terlindungi.

Ciamis