Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

    Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

    Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial dan menjerat seorang tersangka berinisial MAFPN alias Resbob. 

    Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan  mengatakan bahwa Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polda Jabar pada 11 Desember 2025 terkait dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda dan kelompok pendukung sepak bola Viking .

    "Kasus ini bermula pada 10 Desember 2025 ketika pelapor menemukan sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang, menampilkan tersangka yang saat itu melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb. Dalam video tersebut, tersangka diduga melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking serta masyarakat Sunda, sehingga memicu kemarahan, rasa tersinggung, dan potensi permusuhan antar kelompok di masyarakat ." ujar Kapolda Jabar, Rabu (17/12/2025)

    Atas kejadian tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial, rekan streaming tersangka, hingga saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ahli bahasa .

    Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial yang digunakan tersangka, yakni YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti tersebut diamankan dari lokasi di Surabaya dan Bandung .

    Tersangka MAFPN alias Resbob disangkakan melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal hingga Rp10 miliar .

    Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Masyarakat juga diimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing oleh konten provokatif yang mengandung unsur SARA .

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    WAKAPOLDA JABAR BUKA LATPRA OPS LILIN LODAYA...

    Artikel Berikutnya

    Korpolairud Baharkam Polri Lakukan Normalisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Personel Polri Bersihkan Lumpur dan Sampah Pascabanjir di Jalan Lintas Aceh Tamiang
    Korpolairud Baharkam Polri Lakukan Normalisasi Sekolah Terdampak Lumpur di Padang Pariaman
    Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda
    WAKAPOLDA JABAR BUKA LATPRA OPS LILIN LODAYA 2025, TEKANKAN PENGAMANAN NATAL DAN TAHUN BARU SEBAGAI OPERASI KEMANUSIAAN
    Brimob Sigap Beri Pertolongan Korban Kecelakaan di TMP Kalibata

    Ikuti Kami