Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

    Petisi Ahli menilai bahwa:

    1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

    2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

    3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

    Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

    Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

    Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

    Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

    Salam Hormat,
    *Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH*
    *(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)*

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Panumbangan Sigap Tangani Kebakaran...

    Artikel Berikutnya

    Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global
    Seminar Nasional konflik Iran–Israel–AS, Bukan Hanya Perang Biasa dan Ideologi
    BEI Delisting 18 Emiten, Sritex Hingga SBAT Terancam
    Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Jabar, Tinjau Kondisi Penegakan Hukum di Jabar
    Kunjungan Kerja Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Jabar di Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial
    Polsek Banjarsari Koordinasi Bersama Satpam Perbankan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
    Komisi III DPR RI: Pelaksanaan KUHP Baru di Jawa Barat Berjalan Lancar, Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci
    Kapolda Jabar Tinjau Sport Center Tathya Dharaka Polres Ciamis, Perkuat Peran Kepolisian dalam Fasilitas Publik dan Pembinaan Personel
    Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Polres Ciamis Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif di Gereja Pantekosta
    Polsek Kawali Gencarkan Himbauan Kenakalan Remaja, Polri Hadir Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari
    Satuan Samapta Polres Ciamis Patroli ke Terminal Ciamis Beri Imbauan Kamtibmas
    4 Ribu Warga Pulang Ke Kampung Halaman Dengan Program Mudik Gratis Bersama Polda Jabar
    Libur Hari Raya Idul Fitri, Pospam Cihaurbeuti Pantau Aktivitas di Area Wisata Bukit Sampalan Asri
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga

    Ikuti Kami