Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

    Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.

    Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.

    Petisi Ahli menilai bahwa:

    1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.

    2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.

    3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

    Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.

    Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.

    Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.

    Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.

    Salam Hormat,
    *Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH*
    *(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)*

    Ciamis

    Ciamis

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Panumbangan Sigap Tangani Kebakaran...

    Artikel Berikutnya

    Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Banjarsari Polres Ciamis Binlat ke Anggota Saka Bhayangkara Kwartir Ranting Banjarsari
    Polsek Banjarsari Polres Ciamis Ikuti Kegiatan Pengajian Peringatan Isra Mi'raj di Desa Ciulu
    Perkuat Sinergitas, Polsek Sukadana Polres Ciamis Koorkom Bareng Tokoh di Karangtengah
    Jaga Harkamtibmas, Sat Samapta Polres Ciamis Patroli Roda 4 ke Perum Green Garden
    Polri Siaga Bencana, Polsek Rajadesa Polres Ciamis Bantu Evakuasi Pohon Tumbang ke Rumah Warga
    Den K9 SAR Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Siap Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Bandung Barat
    KAPOLDA JABAR UCAPKAN BELA SUNGKAWA ATAS GUGURNYA DUA ANGGOTA  SAAT JALANKAN TUGAS KEMANUSIAAN  DALAM PENANGGULANGAN  BENCANA DI DESA PASIRLANGU KAB BANDUNG BARAT
    Polsek Sukadana Intensifkan Sambang Kamtibmas di Desa Ciparigi, Perkuat Peran Polri Jaga Kondusivitas Wilayah
    Polsek Cihaurbeuti Polres Ciamis Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtinmas di Masyarakat
    Guna Pertebal Keimanan ditengah Bencana, Pengungsi Longsor di Cisarua diberikan Peralatan Ibadah oleh Polwan Polda Jabar
    Libur Nataru, Polsek Banjarsari Polres Ciamis Patroli dan Awasi Area Obyek Wisata
    Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang
    Samapta Polres Ciamis Patroli dan Stasioner di Area Ruko Terminal Ciamis Antisipasi Balapan Liar
    Pasca Nataru, Polsek Cisaga Polres Ciamis Patroli dan Pengawasan di Area Wisata
    Polsek Cijeungjing Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sambang Kamtibmas, Wujud Peran Polri Jaga Kondusivitas Lingkungan
    Polsek Sukadana Polres Ciamis Apel dan Binluh ke Anggota Saka Bhayangkara Kwaran Sukadana
    Humanis, Pasukan Patroli Roda 4 Polres Ciamis Datangi Obvit SPBU Nagrak
    Polres Ciamis Gelar Sosialisasi Whistle Blower System dan SP4N Lapor untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    Pelatihan Coaching Clinic Safety Riding dan Safety Driving, Dirgakkum Tingkatkan Kompetensi Profesionalisme dan Humanis Anggota PJR
    Polsek Rancah Intensifkan Patroli Dialogis Siang Hari, Wujud Kepedulian Polri dalam Menjaga Keamanan dan Kenyamanan Warga

    Ikuti Kami