Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Personel Satuan Samapta Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan enam orang remaja yang diduga terlibat dalam aktivitas kelompok bermotor di wilayah Kabupaten Indramayu, Sabtu dini hari, (31/1/2026).
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengaatakan
“Keenam remaja yang diamankan masing-masing berinisial AU (16) , AA (16) , DP (16) , A (15) , MI (15) , dan TS (14). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Indramayu dan masih berstatus pelajar maupun sudah keluar sekolah, ”
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor jenis PCX, NMAX, dan Aerox, serta senjata tumpul berupa satu tongkat baseball, tiga cobek, dan satu batang besi panjang.
Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Wawan menjelaskan bahwa saat kejadian, anggota TRC tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Indramayu.
"Sekira pukul 03.30 WIB, petugas menerima laporan dari masyarakat dan pantauan CCTV terkait adanya kelompok bermotor yang bergerak dari arah Pertelon Perahu menuju Jalan RA Kartini sambil membawa senjata tajam dan tumpul. Tim TRC langsung bergerak cepat untuk melakukan pembubaran dan pengamanan, " jelas AKP Wawan.
Dalam proses pengamanan, petugas sempat mendapat perlawanan dari kelompok tersebut. Namun berkat kesiapsiagaan dan tindakan cepat di lapangan, enam remaja berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas.
“Para tak terduga barang bukti selanjutnya diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polres Indramayu untuk dilakukan pendalaman dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak, ” tambahnya.
Kegiatan patroli dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah, khususnya pada jam-jam rawan, sekaligus menekan potensi tindak kekerasan yang melibatkan kenakalan remaja.
Pihaknya juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak - anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Bandung, 31 Januari 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Ciamis